Sepanjang Agustus 2022, Polda Aceh Ungkap 56 Kasus Judi

Antara
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy. (Foto : Humas Polri)

BANDA ACEH, iNews.id - Polda Aceh mengungkap 56 kasus perjudian. Puluhan kasus itu diungkap sepanjang bulan Agustus 2022.

"Sepanjang Agustus 2022 ini sudah 56 kasus perjudian ditangani Polda Aceh dan jajaran. Kebanyakan dilakukan secara daring," kata Kabid Humas Polda Aceh Winardy, Selasa (30/8/2022) .

Dia menambahkan, dari 56 kasus perjudian tersebut 18 di antaranya sudah diselesaikan atau P21.

"Puluhan perjudian tersebut dilakukan dengan beragam pola dan modus,"katanya.

Para pelaku dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukumannya paling banyak 45 kali cambuk atau hukuman penjara 45 bulan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya Digerebek, 8 Orang Ditangkap hingga 2 Ekskavator Disita

27 hari lalu

Soroti Judi Online dan Pinjol, Diskominfo Tegal Dorong Penguatan Literasi Digital Keluarga 

26 hari lalu

Sertijab 2 PJU dan 5 Kapolres di Polda Aceh, Ini Nama-namanya

27 hari lalu

Ratusan Warga di Jombang Dicoret Bansos gegara Dituduh Judol hingga Salah Desil

1 bulan lalu

8 Warga Miskin Blora Dicoret dari Penerima Bansos gegara Terindikasi Judol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal