3.912 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3,9 Miliar Dibakar Bea Cukai Pangkalpinang 

Antara
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Babel, memusnahkan 3.912 juta batang rokok ilegal di Pangkalpinang, Rabu (3/2/2021). (Foto: Antara)

Menurut dia, meski kondisi pandemi Covid-19, tidak menyurutkan aksi KPPBC memberantas peredaran rokok ilegal yang marak di masyarakat.

"Kami tidak goyah untuk terus melaksanakan tugas terutama sebagai 'community' untuk mencegah barang-barang yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan masyarakat," katanya.

Selain itu, keberhasilan mencegah jutaan batang rokok ilegal ini sebagai bentuk peran Bea Cukai dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Dia berharap dengan pemusnahan rokok ilegal itu dapat meningkatkan partisipasi, sinergitas dari unsur pemerintahan daerah dan masyarakat dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun melindungi negara dari peredaran barang-barang ilegal berbahaya.

"Kami berharap masyarakat melapor jika menemukan rokok-rokok ilegal ini, karena merugikan kesehatan dan penerimaan keuangan negara," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp8,3 Miliar

13 hari lalu

Razia Depot Jamu, BBPOM Pangkalpinang Sita Ratusan Obat Kuat Pria Mengandung Bahan Kimia

1 bulan lalu

Tercium Aroma Tembakau, Truk di Tol Banyumanik Ketahuan Bawa 3,28 Juta Rokok Ilegal

1 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

1 bulan lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal