ASN di Pangkalpinang Jadi Bandar Narkoba, Ditangkap saat Asyik Nongkrong di Warkop

Haryanto
Ketiga pelaku narkoba salah satunya ASN yang ditangkap tim Kalong Satnarkoba Polres Pangkalpinang. (foto: Istimewa)

"Kami menemukan 11 bungkus ganja yang disembunyikan di kotak jam tangan dan narkoba lainnya dibungkus satu plastik ukuran besar di kotak kamera," katanya.

Menurutnya, VI sempat membantah jika dia sebagai bandara narkoba. Kasusnya kini sudah dalam pengembangan polisi.

"VI ini sudah menjadi TO (target operasi) kami. Dia mengaku pergi ke Aceh untuk jalan-jalan menemui rekannya," ujar Tomi.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Oknum Guru SD di Takalar Ditahan, Diduga Rekam Mahasiswi KKN Diam-Diam di Toilet

10 hari lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

13 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

14 hari lalu

Janjikan Loker di Pemkot Surabaya Minta Rp20 Juta, 2 Pegawai Non-ASN Dipecat

14 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran 12,8 Kg Ganja di Pangkalpinang, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal