Bandar Narkoba Antarpulau Ditangkap di Bangka, BNNP Babel: Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Antara
im gabungan menangkap bandar narkoba antarpulau asal Palembang berinisial M (35) di Desa Tanjung Ratu Bangka dengan barang bukti 7 kilogram sabu dan 50.000 butir pil ekstasi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Kami sita harta kekayaan, rumah, perhiasan dan seluruh yang berkaitan dengan pencucian uang. Hal itu untuk memberi efek jera kepada para bandar dan jaringan narkoba ini," ucapnya.

Menurut dia dalam penerapan tindak pidana berlapis ini, BNNP akan bekerja sama dengan Kejati, Pengadilan Tinggi dan Polda Kepulauan Babel untuk satu persepsi dalam membuat para bandar serta jaringan narkoba ini jera.

"Penerapan tindak pidana pencucian uang ini, berdasarkan pengalaman saya di BNN Provinsi Maluku yang telah menerapkan penegakkan hukumnya dilapis. Tidak hanya tindak pidana narkoba tetapi juga pencucian uang," katanya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal