Edarkan 1,7 Kilogram Sabu, 2 Pemuda di Pangkalpinang Ditangkap

Haryanto
Tersangka dan barang bukti narkoba saat diamankan. (Foto:ist)

Selanjutnya, kata dia, anggota menggeladah tempat tinggal kedua tersangka dan ditemukan lagi puluhan paket sabu.

"Di dalam rumah ditemukan lagi 12 paket kristal bening diduga sabu dengan total bruto 114,7 gram, yang disimpan dalam kotak bekas rokok di dalam sebuah lemari," ucapnya.

Para tersangka yang diamankan pada 14 Desember 2021 lalu itu, kini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di BNNP Babel. 

Kedua tersangka dikenakan Pasal 144 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

"Narkoba ini rencananya akan dipergunakan untuk perayaan malam akhir tahun. Selain narkoba kami juga mengamankan barang bukti sejumlah handphone, uang tunai, timbangan digital dan lainnya," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

7 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

9 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

9 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

12 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal