Jadi Kurir Narkoba, Anak di Bawah Umur di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Rizki Ramadhani
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

Dia menuturkan, tersangka telah satu minggu ini mengedarkan sabu-sabu. Barang haram tersebut diedarkan ke sejumlah penambang di Kecamatan Mentok dan sekitarnya. 

"Pelaku mengaku sudah satu minggu ini mengedarkan sabu-sabu. Dijual ke penambang. Pelaku ini masih muda dan anak putus sekolah," tuturnya. 

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

4 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

7 hari lalu

Polres Boyolali Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp200 Juta, 46 Orang Ditangkap

11 hari lalu

Bawa 22 Paket Sabu, Buruh Pelabuhan di Samarinda Gemetar dan Menangis Saat Ditangkap

28 hari lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal