Kurir 20,9 Gram Sabu di Bangka Barat Ditangkap, Transaksi Sistem Lempar

Rizki Ramadhani
Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

"Untuk sumber barang masih dalam penyelidikan kami, di dalam handphone ada nama yang kita lakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan dan test urine, tersangka ini positif juga," ujarnya. 

Sementara itu, MS mengaku baru satu bulan menjalankan bisnis tersebut. Barang haram itu diedarkan di wilayah Kecamatan Mentok dan sekitarnya. 

"Dapat dari kawan, (sama yang suplai) nggak kenal. Baru dua kali, pertama paket kecil untungnya dapat Rp1 juta. Dijual dengan sistem lempar, tapi pas ditangkap lagi istirahat di penginapan," kata MS. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal