Polisi Bongkar Peredaran 12,8 Kg Ganja di Pangkalpinang, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Tim iNews
Tersangka EE alias Win yang terancam penjara seumur hidup atas kasus peredaran 12,8 kilogram ganja di Pangkalpinang. (Foto: dok Polri)

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Tim Subdit I kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Setelah memperoleh petunjuk, petugas mendatangi kediaman EE.

“Setibanya di sana, kita langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan menyeluruh yang disaksikan oleh Ketua RT setempat,” ujarnya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 13 paket besar, dua paket sedang dan dua paket kecil berisi ganja. Selain narkotika tersebut, polisi menyita satu unit telepon seluler. Petugas juga menemukan satu kotak plastik kecil berisi timbangan digital.

Berdasarkan pemeriksaan awal, EE mengakui belasan paket ganja tersebut berada dalam penguasaan atau kepemilikannya. Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Atas perbuatannya, EE dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukumannya seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” katanya.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso turut membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Ya benar, kita sudah menerima laporannya dari Pak Dir Narkoba. Pelaku dan 17 paket ganja saat ini sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

WNA Papua Nugini Ditangkap di Jayapura, Bawa 40 Paket Ganja Seberat 500 Gram

10 hari lalu

Polda Metro Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Jatinegara Jaktim, Sita 27,96 Kg Ganja

27 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

1 bulan lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja di Tanjung Priok, Terdeteksi lewat X-ray

1 bulan lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal