Polisi Bongkar Peredaran 12,8 Kg Ganja di Pangkalpinang, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Tim iNews
Tersangka EE alias Win yang terancam penjara seumur hidup atas kasus peredaran 12,8 kilogram ganja di Pangkalpinang. (Foto: dok Polri)

PANGKALPINANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar peredaran narkotika jenis ganja seberat 12,8 kilogram di Kota Pangkalpinang. Seorang pria berinisial EE alias Win (51) ditangkap dan terancam hukuman penjara seumur hidup.

EE merupakan warga Kelurahan Kacang Pedang, Pangkalpinang. Dia diamankan Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat (7/8/2026) malam.

Operasi dipimpin Panit Subdit I Iptu Doni Nopriyadi. Dari rumah tersangka, petugas menemukan sebanyak 17 paket ganja dengan berat bruto keseluruhan 12.876 gram atau sekitar 12,8 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan barang bukti tersebut terdiri atas paket dengan beberapa ukuran.

“Dari rumah pelaku, kita amankan sebanyak 17 paket narkoba jenis ganja dengan rincian 13 paket besar, dua paket sedang dan dua paket kecil dengan berat bruto keseluruhannya 12.876 gram atau 12,8 kilogram,” katanya, Senin (10/8/2026).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

WNA Papua Nugini Ditangkap di Jayapura, Bawa 40 Paket Ganja Seberat 500 Gram

9 hari lalu

Polda Metro Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Jatinegara Jaktim, Sita 27,96 Kg Ganja

26 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

1 bulan lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja di Tanjung Priok, Terdeteksi lewat X-ray

1 bulan lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal