Polisi Tangkap Pengedar 29 Gram Sabu di Belitung Timur

Suharli
Tersangka AL saat diamankan Polisi. (Foto: iNews.id/Suharli)

BELITUNG TIMUR, iNews.id - Tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung Timur menangkap AL (29) terduga pengedar narkoba di Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan 29 gram sabu siap edar. 

"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Dari tangan tersangka kami temukan 29,01 gram sabu," kata Wakapolres Belitung Timur, Kompol Agus, Selasa (24/5/2022).

Sebelumnya, AL diamankan saat melintas di Jalan Dusun Sumping, Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, pada Senin (23/5/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Saat proses penangkapan tersangka sempat berupaya kabur. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Belitung Timur,” ujar Kompl Agus.

Saat digeledah, ditemukan plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam tas selempang yang dipakai oleh AL.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

18 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

19 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal