Tangis Keluarga Pecah, Tersangka Penggelapan Biji Sawit Bebas usai Restorative Justice

Wiwin Suseno
Kho Phin alias Ali dipeluk oleh istri dan anak-anaknya usai dinyatakan bebas di Kejari Bangka Selatan, Senin (17/1/2022). (Foto: iNews/Wiwin Suseno).

"Terima kasih karena saya bisa berkumpul lagi bersama keluarga. Ini jadi pelajaran hidup agar ke depan lebih baik lagi," kata pria mualaf ini, Senin (18/1/2022).

Kepala Kejari Bangka Selatan Mayasari mengatakan, PT BML menyetujui pengajuan restorative justice. Pertimbangannya karena nilai kerugian hanya Rp2,5 juta.

"PT BML menyetujui ini untuk didamaikan. Alhamdulilah pengajuan RJ disetujui Jaksa Agung melalui Jampidum," ujar Mayasari.

Dia mengatakan, ini kedua kalinya Kejari Bangka Selatan mengajukan restorative justice. Dia berharap hal ini bisa terus diberikan kepada tersangka yang kasusnya benar-benar layak mendapatkan keadilan restoratif.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Usai Dicopot, Eks Kajari Tuban dan 2 Kasi Diperiksa Kejagung terkait Suap Rp600 Juta

15 hari lalu

Heboh Surat Kejagung Setop Kumpulkan Data MBG, Kejati Jateng: Kami Cek Dulu

15 hari lalu

Kasus Asap Sampah Berakhir Damai, 2 Lansia di Blora Belum Diputus Bebas

29 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

1 bulan lalu

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal