Tersandung Kasus Narkoba, Dua Petani di Bangka Selatan Ditangkap Polisi

Wiwin Suseno
Ilustrasi penangkapan dua petani

BANGKA SELATAN, iNews.id - Dua petani di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan berinisial JM (40) dan ZH (38) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan. Mereka ditangkat atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

JM ditangkap di kediamannya di desa Permis pada Minggu (15/11/2020). Dari tangan JM, polisi mendapati barang bukti berupa alat hisap sabu, satu buah sekop warna putih yang terbuat dari pipet plastik, satu sekop warna merah muda yang terbuat dari pipet plastik, dua plastik bening kecil sisa pakai narkotika dan satu handphone merek Vivo.

Namun, saat dites dengan metode rapid test diagnostic diketahui urine JM positif mengandung amphetamina.

Sedangkan dari tangan ZH yang di tangkap pada hari yang sama di kediamannya, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bruto 1,06 gram, lima buah plastik bening kosong, satu buah kotak rokok gudang garam warna merah, satu dompet warna hitam, satu handphone merek Nokia warna merah hitam dan satu buah jaket warna hitam.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tragis! Petani di Malang Tewas Terjebak Api saat Padamkan Kebakaran Lahan Tebu

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

1 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

1 bulan lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal