Tersandung Kasus Narkoba, Dua Petani di Bangka Selatan Ditangkap Polisi

Wiwin Suseno
Ilustrasi penangkapan dua petani

"Untuk JM karena barang bukti narkotikanya tidak ada, namun hasil urinenya positif Amphetamina, kita akan koordinasi dengan pihak BNN Bangka Selatan untuk dilakukan Assesment. Sedangkan untuk ZH akan kita sangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kabag Ops P0lres Bangka Selatan, AKP Widodo seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto, Minggu (15/11/2020).

Keduanya beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses lebih lanjut.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Warga Madiun Tewas Tersengat Listrik dari Jebakan Tikus di Sawah

57 tahun lalu

Candaan Berujung Maut, Mahasiswa Tewas Ditembak Petani di Sumba Barat Daya NTT

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal