Bebas Murni, Warga Inggris Pembunuh Polisi di Bali Langsung Dideportasi

Chusna Mohammad
David James Taylo meninggalkan Lapas Kerobokan, Kamis (11/2/2021). (Foto: Antara))

DENPASAR, iNews.id - Warga negara Inggris, David James Taylor bebas murni dari Lapas Kerobokan, Bali. Terpidana kasus pembunuhan polisi itu selanjutnya akan dideportasi ke negaranya.

Pantauan MNC Portal, David keluar dari Lapas Kerobokan di Denpasar sekitar pukul 09.43 WITA, Kamis (11/2/2021). Dia langsung dibawa petugas imigrasi.

Sebelum dibebaskan, David telah menjalani masa hukuman selama lebih dari empat tahun. Dia bebas murni setelah mendapat sejumlah remisi.

"Total remisi yang diperoleh 18 bulan 15 hari," kata Kepala Lapas Kerobokan Fikri Jaya.

David divonis enam tahun penjara dalam kasus pembunuhan petugas Polsek Kuta I Wayan Sudarsa pada 17 Agustus 2017 lalu. Pembunuhan itu dilakukan bersama pacarnya, Sara Connor yang merupakan warga negara Australia.

Sara lebih dulu bebas dari Lapas Kerobokan pada 17 Februari 2020. Dia divonis lima tahun, lebih ringan satu tahun dari David. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

18 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

23 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

23 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

29 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal