Buronan Interpol Ditangkap di Bali, Tiap Bulan Dikirim Uang dari Keluarga di Rusia

Reza Yunanto
Buronan interpol asal Rusia, PM (32) ditangkap di Bali. (Foto: Kemenkumham Bali)

Berdasarkan pemeriksaan awal, PM memiliki izin tinggal di Indonesia yang berlaku hingga 5 September 2023. Selama di Bali, dia mendapat kiriman uang dari keluarganya di Rusia untuk menopang biaya hidup.

"Untuk memenuhi kebutuhan hidup selama di Indonesia, PM mengaku mendapatkan kiriman uang sebesar $3000-4000 per bulan dari keluarganya di Rusia," kata Sugito.

Buronan interpol asal Rusia, PM (32) ditangkap di Bali. (Foto: Kemenkumham Bali)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu mengapresiasi penangkapan PM yang merupakan sinergi yang kuat antara Ditjen Imigrasi, Kanim Ngurah Rai dan Interpol Mabes Polri.

PM telah diserahkan kepada Polda Bali untuk selanjutnya diserahkan kepada Divhubinter Polri yang akan berkoordinasi dengan Interpol.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

4 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

10 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

13 hari lalu

Kronologi Eks Tentara Rusia dan Ahli Biologi Diadili Kasus Racik Narkoba di Bali

13 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal