Hartono, Buronan Kasus Pemalsuan Surat Jual Beli Vila di Bali Menyerahkan Diri

Dewi Umaryati
Hartono, terpidana kasus pemalsuan surat jual beli vila di Bali menyerahkan diri ke Kejari Gianyar. (Foto: Kejati Bali).

“Terpidana ini sebelumnya menyatakan pernah menderita stroke ringan. Tapi setelah diperiksa tim medis, kondisinya sehat dan memenuhi prosedur untuk menjalani proses hukum,” kata Luga. 

Kasus pemalsuan surat ini bermula pada Senin (21/12/2015) di kantor Hartono di Pertokoan Niaga Dewa Ruci Blok B Nomor 9, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. 

“Pemalsuan surat jual beli vila ini bertempat di kantor Hartono, yang seolah-olah telah terjadi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Bali Rich Mandiri yang ditandatangani terpidana I Hendro Nugroho Prawira Hartono,” kata Luga. 

Dalam surat yang dipalsukan itu memuat telah terjadi jual beli antara korban Hartati dengan sejumlah terpidana Asral, Tri Endang Astuti dan Suryadi.

“Draft surat jual beli palsu itu dibuat oleh staf Hartono bernama I Putu Adi Mahendra Putra yang telah lebih dulu menjalani masa hukuman,” katanya. 

Akibat perbuatan para terpidana ini, korban Hartati menderita kerugian hingga Rp38 miliar. Terkait masih ada 2 terpidana lagi yang belum tertangkap yakni Suryadi dan Hendro, Tim Tabur masih memburu dan berharap ada itikad baik keduanya untuk menyerahkan diri.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal