Kakak Adik asal Rusia Serahkan Diri ke Imigrasi di Bali Minta Dipulangkan ke Negaranya

Reza Yunanto
Imigrasi Singaraja mendeportasi dua warga negara Rusia dari Bandara Ngurah Rai, Rabu (14/9/2022). (Foto: Kemenkumham Bali)

JAKARTA, iNews.id - ImigrasiSingaraja, Bali memulangkan dua orang warga negara Rusia ke negaranya. Kedua warga negara asing itu dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Rabu (14/9/2022).

Kedua warga negara Rusia itu adalah SA (16) dan RA (14). Keduanya merupakan kakak-adik asal Rusia yang datang ke Imigrasi Singaraja untuk minta dipulangkan karena telah habis izin tinggalnya di Indonesia (overstay).

"Pada tanggal 30 Agustus 2022, kedua WNA tersebut menyerahkan diri ke kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja," ujar Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Nanang Mustofa dikutip dari laman Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kamis (15/9/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata keduanya telah overstay selama 883 hari.

Nanang mengatakan, dari dokumen perjalan yang diperiksa imigrasi, kedua warga negara Rusia itu masuk ke Indonesia pada 1 Maret 2022 bersama ibu mereka inisial AS. Mereka datang ke Bali untuk bertemu dengan ayah mereka inisial AA.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
18 jam lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

1 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

1 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

2 hari lalu

Viral TKA China Diduga Ilegal di Batam, Imigrasi Ungkap Hasil Sidak

6 hari lalu

Epilepsi Kambuh saat Naik Motor, Pria di Gianyar Tewas Kecelakaan Jatuh ke Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal