Mantan Anggota DPRD Tabanan I Gede Wayan Sutarja Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Antara
Ilustrasi Kejari Tabanan saat melaksanakan penyuluhan hukum bagi kepala desa secara virtual. (ANTARA)

Selain itu, Kejari Tabanan juga menetapkan mantan Sekretaris LPD Desa Adat Sunantaya bernama Ni Putu Eka Swandewi menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan nomor B-02/N.1.17/Fd.1/12/2021 tanggal 9 Desember 2021.

"Ni Putu Eka Swandewi juga ditetapkan tersangka dari hasil penyidikan dugaan penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Sunantaya tahun anggaran 2009 sampai 2017," katanya.

Menurutnya, penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah nomor Print-02/N.1.17/Fd.1/ 03/2021 tanggal 2 Maret 2021.

"Tersangka Ni Putu Eka Swandewi selaku Sekretaris LPD Desa Adat Sunantaya telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp226.220.000 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian PKKN oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

Kemudian Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidair.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kejari Palopo Geledah Kantor Dinas PUPR, Ratusan Berkas Proyek Lapangan Gaspa Disita

9 hari lalu

Tertarik Ikut Lelang Aset Rampasan Negara, 2 Jenis Kendaraan Ini Jadi Incaran Wabup Karawang

9 hari lalu

Kejari Karawang Lelang 30 Kendaraan Rampasan Negara, Simak Waktu dan Ketentuannya

13 hari lalu

Menang Praperadilan, Brigadir Yasir Laporkan Kejari Labusel ke Komisi Kejaksaan

20 hari lalu

Mutasi Kejagung, Kejari Kutai Kartanegara dan Paser Punya Pimpinan Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal