Ngaku Ditipu Biro Perjalanan hingga Overstay di Bali, Warga Republik Ceko Dideportasi

Dewi Umaryati
Ngaku Ditipu Biro Perjalanan hingga Overstay di Bali, Warga Republik Ceko Dideportasi (Foto: Istimewa)

BADUNG, iNews.id - Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Ceko,  Selasa (6/2/2024). Perempuan berinisial MS (37) itu sebelumnya mengaku ditipu biro perjalanan hingga overstay di Bali lebih dari 9 bulan.

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah tim intelijen dan penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran izin tinggal MS yang sudah tidak berlaku di Indonesia. Tim langsung bergerak ke wilayah kabupaten Tabanan, dimana MS tinggal, dan berkoordinasi dengan pihak adat setempat.

Setelah bertemu dengan kepala desa, tim menuju ke tempat tinggal MS dan melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan serta izin tinggal. MS yang diketahui menggunakan Visa On Arrival yang berlaku hingga 19 April 2023 untuk berlibur, ditemukan telah overstay selama 280 hari tanpa izin tinggal yang sah.

Dia tiba di Indonesia pada 19 Februari 2023 dan telah melakukan sekali perpanjangan izin tinggalnya. Selain itu, saat ditemukan kondisinya juga memprihatinkan. 

MS tampak kurus dan lemah serta tidak memiliki biaya hidup yang cukup. Setelah dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut, MS mengaku mengetahui bahwa izin tinggalnya telah berakhir dan mengalami overstay.

Dia juga menjelaskan bahwa dirinya rutin membayar setiap bulan untuk memperpanjang izin tinggalnya melalui biro perjalanan. Namun suatu kali ketika paspornya dikembalikan kepadanya pada Desember 2023 diketahui bahwa ternyata izin tinggalnya tidak diurus sehingga ia menjadi overstay.  MS pun mengakui sudah tidak memiliki uang lagi untuk memperpanjang izin tinggalnya. 

"Walaupun dia berdalih hal tersebut bukan sepenuhnya kesalahannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun)," ucap Dudy.

Selanjutnya pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan MS ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Januari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Dudy menerangkan setelah MS didetensi selama 13 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya. Akhirnya MS dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
9 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

11 hari lalu

Sembunyi, 3 Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Rp1 Miliar Ditangkap di Hotel Pasuruan

11 hari lalu

Polres Lumajang Ungkap Penipuan Modus Penggandaan Uang, Korban Kehilangan Rp1 Miliar

12 hari lalu

Janjikan Loker di Pemkot Surabaya Minta Rp20 Juta, 2 Pegawai Non-ASN Dipecat

16 hari lalu

2 Oknum Polda Jambi Diduga Tipu Belasan Calon Bintara Polri, Korban Rugi Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal