Pakai dan Simpan Ganja, Anak Ketua DPRD Badung Ngaku Menyesal di Pengadilan

Antara
Sidang kasus kepemilikan ganja dengan terdakwa Putu Nova Christ Andika Graha Parwata digelar secara daring (online) di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (12/7/2022), (Foto: ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Anak Ketua DPRD Badung, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata mengaku menyesal menggunakan narkotika jenis ganja. Dia juga mengaku menyimpan ganja di rumahnya.

Penyesalan itu disampaikan Putu Nova di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (12/7/2022).

"Penyesalan kepada diri sendiri dan orang tua pastinya yang mulia," kata Putu Nova yang mengikuti persidangan di PN Denpasar secara daring.

Dia juga membenarkan ganja sebanyak 236 gram yang ditemukan polisi di rumahnya di Dalung, Kuta Utara adalah miliknya.

Saat itu Kapolsek Denpasar Barat sendiri yang datang dan menunjukkan surat tugas penggeledahan. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
14 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

22 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

23 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

29 hari lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

30 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Modus Pod Getar, 622 Rokok Elektrik Berisi Narkotika Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal