Pengangguran di Bali Jadi Calo PNS, Raup Untung Ratusan Juta

Made Argawa
Polres Tabanan menangkap calo PNS yang menipu korban hingga menimbulkan kerugian Rp440 juta. (Foto: iNews/Made Argawa)

Seorang korban melaporkan penipuan itu ke Polres Tabanan pada 5 Juli 2021 karena janji menjadi PNS tak pernah terealisasi. 

Dari laporan itu, tim Opsnal Polres Tabanan mendatangi rumah pelaku. Namun pelaku lebih dulu kabur.

"Setelah pencarian beberapa saat, pelaku dapat diamankan," tuturnya.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan uang dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

Dari interogasi terungkap pelaku ternyata residivis kasus yang sama. Dia baru bebas pada pertengahan 2020.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
15 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

17 hari lalu

Sembunyi, 3 Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Rp1 Miliar Ditangkap di Hotel Pasuruan

17 hari lalu

Polres Lumajang Ungkap Penipuan Modus Penggandaan Uang, Korban Kehilangan Rp1 Miliar

17 hari lalu

Janjikan Loker di Pemkot Surabaya Minta Rp20 Juta, 2 Pegawai Non-ASN Dipecat

22 hari lalu

2 Oknum Polda Jambi Diduga Tipu Belasan Calon Bintara Polri, Korban Rugi Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal