Pengangguran di Bali Jadi Calo PNS, Raup Untung Ratusan Juta

Made Argawa
Polres Tabanan menangkap calo PNS yang menipu korban hingga menimbulkan kerugian Rp440 juta. (Foto: iNews/Made Argawa)

Seorang korban melaporkan penipuan itu ke Polres Tabanan pada 5 Juli 2021 karena janji menjadi PNS tak pernah terealisasi. 

Dari laporan itu, tim Opsnal Polres Tabanan mendatangi rumah pelaku. Namun pelaku lebih dulu kabur.

"Setelah pencarian beberapa saat, pelaku dapat diamankan," tuturnya.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan uang dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

Dari interogasi terungkap pelaku ternyata residivis kasus yang sama. Dia baru bebas pada pertengahan 2020.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
21 jam lalu

Bongkar Penipuan Online Lintas Negara, Polda Jateng Diganjar Penghargaan FBI

4 hari lalu

Tertipu Janji Jadi Karyawan Tetap di Pabrik, 10 Pencari Kerja di Banten Rugi Rp223 Juta

8 hari lalu

Pasutri di Semarang Jadi Korban Gendam hingga Rugi Rp52 Juta, 2 Pelaku Ditangkap

9 hari lalu

Penipuan Love Scamming dan Investasi Bodong di Sulut, Korban Kehilangan Rp850 Juta

11 hari lalu

Berulang Kali Tipu Toko Pakai Bukti Transfer Palsu, Residivis di Gowa Ditembak Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal