Polres Bandara Ngurai Rai Tangkap Pelaku TPPO Hendak Berangkatkan 3 Perempuan ke Qatar

Reza Yunanto
Polres Bandara Ngurah Rai menetapkan ERS (41) asal Purwakarta, Jawa Barat sebagai tersangka TPPO. (Foto: Polres Bandara Ngurah Rai)

Selain ERS, tiga perempuan lainnya adalah Y (39) asal Bandung, AE (46) asal Tasikmalaya dam SR (48) asal Banyuwangi. Namun mereka tak bisa menunjukkan dokumen yang sah untuk bekerja di luar negeri.

"Ketiganya di Qatar akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga," kata Rionson.

Berdasarkan pemeriksaan, hanya ERS yang ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai penyalur. Sedangkan ketiganya hanya korban.

Setelah selesai menjalani pemeriksaan, ketiga korban diserahkan kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk dikembalikan ke daerah asalnya pada Selasa (27/6).

Sedangkan ERS dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 subsider Pasal 83 juncto Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan Pasal 4 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 jam lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

3 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

5 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

5 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

11 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal