Rusak Pagar Rumah Tetangga, Warga Amerika di Bali Divonis 3 Bulan Penjara

Antara
Warga negara Amerika Serikat, Christian Toolan (baju putih) divonis tiga bulan penjara. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhi vonis tiga bulan penjara terhadap warga negara Amerika Serikat, Christian Toolan. Dia dinyatakan bersalah merusak pagar rumah tetangganya di Perum Lebah Sari, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dakwaan penuntut umum," ujar ketua majelis hakim I Wayan Gede Rumega dalam vonis yang dibacakan secara daring di PN Denpasar, Selasa (25/5/2021).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut lima bulan penjara. 

Atas putusan tersebut, terdakwa yang sudah lama menetap di Bali menyatakan pikir-pikir. Sedangkan jaksa menerima vonis tersebut.

Kasus ini bermula pada Kamis (11/5/2021) menjelang tengah malam sekitar pukul 23.30 WITA. Terdakwa yang sedang tidur dibangunkan sang istri yang merasa terganggu karena gonggongan anjing milik tetangga.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bentrokan di Bangkalan Berujung Penembakan, 1 Orang Terluka 2 Mobil Rusak

4 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

8 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

12 hari lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

12 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal