Rusak Pagar Rumah Tetangga, Warga Amerika di Bali Divonis 3 Bulan Penjara

Antara
Warga negara Amerika Serikat, Christian Toolan (baju putih) divonis tiga bulan penjara. (Foto: Antara)

Dia lalu keluar rumah dan memanggil pemilik rumah yang ada anjing menggonggong. Karena tidak ada jawaban, terdakwa mencoba masuk ke rumah korban. 

Karena pintu pagar terkunci, terdakwa langsung menendang dan menarik paksa pintu gerbang hingga penyangga gerbang bengkok.
 
Korban yang mendengar pagarnya dirusak terdakwa lalu terbangun. Dia berusaha menghalangi terdakwa masuk ke dalam rumah. 

Korban sempat melawan hingga terjadi perkelahian antara keduanya. Usai peristiwa itu, korban melaporkan kejadian ke kepolisian hingga terdakwa ditangkap.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal