Rusak Pagar Rumah Tetangga, Warga Amerika di Bali Divonis 3 Bulan Penjara

Antara
Warga negara Amerika Serikat, Christian Toolan (baju putih) divonis tiga bulan penjara. (Foto: Antara)

Dia lalu keluar rumah dan memanggil pemilik rumah yang ada anjing menggonggong. Karena tidak ada jawaban, terdakwa mencoba masuk ke rumah korban. 

Karena pintu pagar terkunci, terdakwa langsung menendang dan menarik paksa pintu gerbang hingga penyangga gerbang bengkok.
 
Korban yang mendengar pagarnya dirusak terdakwa lalu terbangun. Dia berusaha menghalangi terdakwa masuk ke dalam rumah. 

Korban sempat melawan hingga terjadi perkelahian antara keduanya. Usai peristiwa itu, korban melaporkan kejadian ke kepolisian hingga terdakwa ditangkap.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

13 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal