Rusak Pagar Rumah Tetangga, Warga Amerika di Bali Divonis 3 Bulan Penjara

Antara
Warga negara Amerika Serikat, Christian Toolan (baju putih) divonis tiga bulan penjara. (Foto: Antara)

Dia lalu keluar rumah dan memanggil pemilik rumah yang ada anjing menggonggong. Karena tidak ada jawaban, terdakwa mencoba masuk ke rumah korban. 

Karena pintu pagar terkunci, terdakwa langsung menendang dan menarik paksa pintu gerbang hingga penyangga gerbang bengkok.
 
Korban yang mendengar pagarnya dirusak terdakwa lalu terbangun. Dia berusaha menghalangi terdakwa masuk ke dalam rumah. 

Korban sempat melawan hingga terjadi perkelahian antara keduanya. Usai peristiwa itu, korban melaporkan kejadian ke kepolisian hingga terdakwa ditangkap.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bentrokan di Bangkalan Berujung Penembakan, 1 Orang Terluka 2 Mobil Rusak

4 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

8 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

12 hari lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

12 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal