Rusak Pagar Rumah Tetangga, Warga Amerika di Bali Divonis 3 Bulan Penjara

Antara
Warga negara Amerika Serikat, Christian Toolan (baju putih) divonis tiga bulan penjara. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhi vonis tiga bulan penjara terhadap warga negara Amerika Serikat, Christian Toolan. Dia dinyatakan bersalah merusak pagar rumah tetangganya di Perum Lebah Sari, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dakwaan penuntut umum," ujar ketua majelis hakim I Wayan Gede Rumega dalam vonis yang dibacakan secara daring di PN Denpasar, Selasa (25/5/2021).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut lima bulan penjara. 

Atas putusan tersebut, terdakwa yang sudah lama menetap di Bali menyatakan pikir-pikir. Sedangkan jaksa menerima vonis tersebut.

Kasus ini bermula pada Kamis (11/5/2021) menjelang tengah malam sekitar pukul 23.30 WITA. Terdakwa yang sedang tidur dibangunkan sang istri yang merasa terganggu karena gonggongan anjing milik tetangga.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal