Rusak Pagar Rumah Tetangga, Warga Amerika di Bali Divonis 3 Bulan Penjara

Antara
Warga negara Amerika Serikat, Christian Toolan (baju putih) divonis tiga bulan penjara. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhi vonis tiga bulan penjara terhadap warga negara Amerika Serikat, Christian Toolan. Dia dinyatakan bersalah merusak pagar rumah tetangganya di Perum Lebah Sari, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dakwaan penuntut umum," ujar ketua majelis hakim I Wayan Gede Rumega dalam vonis yang dibacakan secara daring di PN Denpasar, Selasa (25/5/2021).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut lima bulan penjara. 

Atas putusan tersebut, terdakwa yang sudah lama menetap di Bali menyatakan pikir-pikir. Sedangkan jaksa menerima vonis tersebut.

Kasus ini bermula pada Kamis (11/5/2021) menjelang tengah malam sekitar pukul 23.30 WITA. Terdakwa yang sedang tidur dibangunkan sang istri yang merasa terganggu karena gonggongan anjing milik tetangga.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

9 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

14 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal