Sejoli di Bali Dituntut 15 Tahun Penjara Gegara Jadi Kurir Narkoba

Antara
Sidang virtual kasus narkoba di PN Denpasar. (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Pasangan kekasih di Bali, I Wayan Kariasa dan Marcia Illasabina Hutasoit menghadapi tuntutan penjara 15 tahun karena menjadi kurir narkotika. Keduanya juga dituntut denda Rp1,5 miliar.

Persidangan keduanya digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (29/4/2021).

"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar dengan subsider enam bulan penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Arta Wijaya saat membacakan tuntutan.

Eddy menjelaskan, keduanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun barang bukti dari kedua terdakwa yaitu 95,49 gram netto sabu-sabu, dan dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 14,03 gram neto yang akan disebarkan di beberapa wilayah Bali.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang mendapat bantuan hukum dari I Wayan Parma dari Posbakum Denpasar akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

2 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

8 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

8 hari lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

11 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal