Soal Pasal Zina di RKUHP, PHRI: Wisatawan Asing Akan Takut Datang ke Bali

Bona Jaya
Wisatawan asing menaiki kapal wisata di Nusa Penida, Bali. (Foto: iNews.id/Bona Jaya)

Agung mengkhawatirkan bila pasal tersebut diloloskan akan berdampak pada larangan atau warning yang dikeluarkan negara lain. Sehingga berdampak buruk pada pariwisata Bali dan Indonesia.

Karena itu, dia berharap RKUHP ditinjau kembali. Agung mengaku menghargai inisitaif DPR namun perlu mendengar aspirasi masyarakat. “Masyarakat bali pun akan melakukan perlawanan agar membatalkan pasal tersebut,” katanya.

Dalam Pasal 417 ayat 1 RKUHP disebutkan, Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Pasal tersebut merupakan delik aduan. Pengaduan dibatasi oleh orang-orang yang paling terdampak saja, seperti istri/suami, anak, dan orang tua. Pada pasal perzinaan itu, juga diterangkan bahwa tidak ada keharusan pengaduan harus diikuti gugatan perceraian.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal