Soal Pasal Zina di RKUHP, PHRI: Wisatawan Asing Akan Takut Datang ke Bali

Bona Jaya
Wisatawan asing menaiki kapal wisata di Nusa Penida, Bali. (Foto: iNews.id/Bona Jaya)

Agung mengkhawatirkan bila pasal tersebut diloloskan akan berdampak pada larangan atau warning yang dikeluarkan negara lain. Sehingga berdampak buruk pada pariwisata Bali dan Indonesia.

Karena itu, dia berharap RKUHP ditinjau kembali. Agung mengaku menghargai inisitaif DPR namun perlu mendengar aspirasi masyarakat. “Masyarakat bali pun akan melakukan perlawanan agar membatalkan pasal tersebut,” katanya.

Dalam Pasal 417 ayat 1 RKUHP disebutkan, Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Pasal tersebut merupakan delik aduan. Pengaduan dibatasi oleh orang-orang yang paling terdampak saja, seperti istri/suami, anak, dan orang tua. Pada pasal perzinaan itu, juga diterangkan bahwa tidak ada keharusan pengaduan harus diikuti gugatan perceraian.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
10 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

23 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

24 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

27 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

1 bulan lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal