Sulinggih Pelaku Pencabulan di Bali Terancam 9 Tahun Penjara

Chusna Mohammad
Sulinggih inisial IWM tersangka pencabulan ditahan di Rutan Polda Bali. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Sulinggih atau pemuka agama Hindu inisial IWM menjalani sidang kasus pencabulan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia didakwa melakukan tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sidang digelar secara daring (online) di PN Denpasar, Kamis (1/4/2021). Terdakwa IWM berada di Polda Bali. Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan majelis hakim di PN Denpasar. 

Juru bicara PN Denpasar I Gede Putra Astawa mengatakan, dalam sidang tertutup tersebut, jaksa Purwanti dan Dayu Sulasmi mendakwakan pasal 289, 290 ayat 1, dan pasal 281 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

Atas dakwaan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Terdakwa juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. 

"Permohonan penangguhan penahanan merupakan hak terdakwa. Nantinya akan diputuskan majelis hakim untuk dikabulkan atau tidak," kata Astawa seraya menambahkan sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 jam lalu

Oknum Guru Boarding School di Lampung Ditangkap usai Cabuli 5 Santriwati

13 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Badung Bali, Cek Kekuatan Magnitudonya!

15 hari lalu

Antre BBM Berjam-jam di Jembrana Bali, Sejumlah Warga Pingsan hingga Dilarikan ke RS

19 hari lalu

Guru Ngaji di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Bocah Laki-Laki dan Perempuan

20 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal