Tangkap Bandar Ganja Kelas Kakap, Polresta Denpasar Sita Rp227 Juta

Chusna Mohammad
Polresta Denpasar menyita 30 kilogram ganja dan uang Rp227 juta dari penangkapan dua bandar. (Foto: MNC Media/Chusna Mohammad)

Suhadi dan Rio ditangkap pada Kamis (4/3/2021). Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti dari tiga lokasi di Jalan Pulau Singkep, Jalan Pulau Belitung dan Jalan Gunung Athena. 

Selain 30 kilogram ganja, disita juga hasis 488 gram, sabu 45 gram, 23 butir ekstasi dan pecahannya seberat 2,43 gram. Atas kejahatan itu, kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan denda Rp8 miliar," ujar Jansen.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

10 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

13 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

23 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

1 bulan lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal