Tertahan di Bali akibat Pandemi, WNA Italia Ditangkap Simpan Kokain Senilai Rp400 Juta

Antara
Polres Badung menangkap warga negara Italia pemilik Kokain Senilai Rp400 juta. (Foto: Antara)

"Terkait barang bukti besar ini kami masih kembangkan dan pengejaran terkait dengan sumber bahan yang ada kami amankan. Dia sangat aktif memakainya," katanya.

Dia mengatakan asal barang bukti tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan. Keberadaan pelaku di Bali cukup lama, dan pelaku memiliki SIM A dan SIM C untuk beraktivitas sehari-hari di Bali.

"Masih dalam pengembangan karena narkobanya adalah kejahatan transnasional jadi kita harus melakukan penyelidikan mendalam dan perlu waktu," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

WNA Papua Nugini Ditangkap di Jayapura, Bawa 40 Paket Ganja Seberat 500 Gram

1 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

1 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

7 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

15 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal