Tiga Warga Bulgaria Pelaku Skimming di Bali Divonis 7 Bulan Penjara

Antara
Tiga warga negara Bulgaria pelaku skimming menjalani sidang di PN Denpasar. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhi hukuman tujuh bulan penjara terhadap tiga warga negara Bulgaria pelaku kejahatan skimming di Bali. Ketiganya juga dikenakan denda Rp5 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Boycho Angelov Karadzhov, Filipina Aleksndrov Lyamov, dan Stoyan Vladimirov Stoyanow selama tujuh bulan dan denda Rp5 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata Majelis hakim yang dipimpin oleh I Made Pasek, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (9/1/2020).

Tiga warga Bulgaria yang duduk di kursi pesakitan itu adalah, Boycho Angelov Karadzhov (41), Filipina Aleksndrov Lyamov (45), dan Stoyan Vladimirov Stoyanow (37).

Dalam amar putusan, majelis hakim mengatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pelanggaran berupa ilegal akses, sesuai dalam Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP.

Ketiga terdakwa yang didampingi pengacaranya mengatakan menerima vonis yang diputuskan majelis hakim kepada ketiga terdakwa. Begitu pula Jaksa Dipa Umbara yang juga menyatakan menerima putusan dari majelis hakim.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

12 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

13 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

19 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

26 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal