Vonis Berkurang, Kuasa Hukum: Jerinx yang Akan Putuskan Terima atau Kasasi

Muhammad Muhyiddin
Kuasa hukum Jerinx, Wayan Suardana di PN Denpasar. (iNews.id/Muhyiddin)

Dia menambahkan, putusan banding telah diketuk palu pada 14 Januari 2021 lalu. Namun salinan putusan tersebut baru diterima PN Denpasar hari ini.

"Pada intinya sama menyatakan perbuatan pidananya terbukti. Namun amar pidananya berkurang ," ujarnya.

Sebelumnya Jerinx divonis 14 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan oleh majelis hakim PN Denpasar.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. JPU enganggap vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar itu belum memberikan efek jera pada terdakwa dan masyarakat dalam bermedia sosial.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

23 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

24 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

27 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

1 bulan lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal