Vonis Berkurang, Kuasa Hukum: Jerinx yang Akan Putuskan Terima atau Kasasi

Muhammad Muhyiddin
Kuasa hukum Jerinx, Wayan Suardana di PN Denpasar. (iNews.id/Muhyiddin)

DENPASAR, iNews.id - Putusan banding Pengadilan Tinggi Denpasar mengurangi vonis I Gede Ary Astina alias Jerinx dari 14 bulan menjadi 10 bulan. Jerinx belum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum selanjutnya.

"Langkah selanjutnya kami akan konsultasi dengan Jerinx. Dia yang akan mengambil keputusan menerima (banding) atau melakukan langkah hukum kasasi," ujar kuasa hukum Jerinx, Wayan Suardana di Denpasar, Selasa (19/1/2021).

Pria yang akrab disapa Gendo itu hari ini mengambil salinan putusan banding tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia menegaskan, putusan banding tersebut tetap menyatakan kliennya bersalah. Namun pidana penjara yang dijatuhkan menjadi berkurang.

Sementara itu humas PN Denpasar, Gede Astawa mengatakan, putusan banding perkara Jerinx pada intinya tetap sama menyatakan terpidana bersalah.

Hanya amar putusan pidana saja yang berubah dari 14 bulan menjadi 10 bulan, sedangkan untuk pidana tetap Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

23 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

24 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

27 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

1 bulan lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal