Vonis Berkurang, Kuasa Hukum: Jerinx yang Akan Putuskan Terima atau Kasasi

Muhammad Muhyiddin
Kuasa hukum Jerinx, Wayan Suardana di PN Denpasar. (iNews.id/Muhyiddin)

DENPASAR, iNews.id - Putusan banding Pengadilan Tinggi Denpasar mengurangi vonis I Gede Ary Astina alias Jerinx dari 14 bulan menjadi 10 bulan. Jerinx belum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum selanjutnya.

"Langkah selanjutnya kami akan konsultasi dengan Jerinx. Dia yang akan mengambil keputusan menerima (banding) atau melakukan langkah hukum kasasi," ujar kuasa hukum Jerinx, Wayan Suardana di Denpasar, Selasa (19/1/2021).

Pria yang akrab disapa Gendo itu hari ini mengambil salinan putusan banding tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia menegaskan, putusan banding tersebut tetap menyatakan kliennya bersalah. Namun pidana penjara yang dijatuhkan menjadi berkurang.

Sementara itu humas PN Denpasar, Gede Astawa mengatakan, putusan banding perkara Jerinx pada intinya tetap sama menyatakan terpidana bersalah.

Hanya amar putusan pidana saja yang berubah dari 14 bulan menjadi 10 bulan, sedangkan untuk pidana tetap Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

15 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

15 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

21 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

28 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal