Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Ini Respons Herry Wirawan Jelang Hukuman Mati

Agung Bakti Sarasa
Herry Wirawan, terpidana mati, kasus pemerkosaan 13 santriwati. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Meski begitu, saat berkas penolakan kasasi telah diterimanya, Ira memastikan akan menyampaikan langsung kepada Herry Wirawan secara detail. Artinya, langkah hukum selanjutnya bakal diambil setelah pihaknya berdiskusi dengan Herry Wirawan. 

"Intinya kami harus menghargai hak-hak hukum terdakwa di Indonesia. Seorang terdakwa dilindungi oleh undang-undang," tutur dia. 

Sebelumnya diberitakan, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Herry Wirawan. Perkara Herry Wirawan alias Heri bin Dede tercatat dengan nomor perkara 5642 K/PID.SUS/2022. 

Putusan MA sekaligus menjadi penguat putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada April 2022 lalu. "Amar putusan jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa ditolak," demikian bunyi amar putusan kasasi MA dilansir laman MA, Selasa (3/1/2023).

Diketahui, dalam dakwaan, pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu memperkosa 13 santriwatinya. Bahkan, beberapa santriwati di antaranya hamil dan melahirkan. Ada juga santriwati yang diperkosa berkali-kali hingga hamil dan melahirkan lebih dari sekali. 

Herry tetap dijatuhi hukuman mati sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Herry Wirawan Tetap Divonis Mati, Ridwan Kamil: Insya Allah Seadil-adilnya Hukum

57 tahun lalu

Kemenag : Hukuman Mati Berikan Efek Jera bagi Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan

57 tahun lalu

Infografis Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati 

57 tahun lalu

Kasasi Ditolak, Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati 

57 tahun lalu

MA Tolak Kasasi Herry Wirawan, Predator Seks Anak Itu Tetap Divonis Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal