CIANJUR, iNews.id - Polisi membongkar dugaan operasi judi online situs yang dijalankan melalui aktivitas telemarketing dan pelayanan pelanggan di sebuah vila di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan memperkirakan perputaran uang dari aktivitas tersebut mencapai Rp294 juta selama sekitar 21 hari.
Pengungkapan markas judi online ini dilakukan Satreskrim Polres Cianjur di sebuah vila di Kampung Babakan Ngantay, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi. Polisi juga memburu seorang berinisial YN alias J yang diduga merekrut para pekerja sekaligus mengendalikan operasional kegiatan bernama KICAU99 tersebut.
Kapolres Cianjur AKBP Dr A Alexander Yurikho Hadi mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perjudian online yang lebih luas.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, vila tersebut diduga menjadi tempat operasional yang melibatkan sembilan orang dengan pembagian tugas berbeda. Delapan tersangka bertugas sebagai telemarketing dengan menghubungi calon pemain melalui telepon dan WhatsApp.
Mereka menawarkan akses ke situs judi online, kemudian mengarahkan calon pemain untuk mendaftar dan melakukan deposit. Sementara itu, satu tersangka lainnya menangani layanan pelanggan, termasuk pengurusan akun dan perubahan rekening.