Polisi Bongkar Markas Judi Online di Sukaresmi Cianjur, 9 Orang Jadi Tersangka

Tim iNews
Polisi menetapkan sembilan tersangka dari kasus judi online di Cianjur, Jawa Barat. (Foto: dok Polri)

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan keterangan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Polres Cianjur juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian online, termasuk aktivitas pendukung seperti promosi dan pelayanan operasional. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang berpotensi menyeret mereka ke dalam tindak pidana.

Polisi mengajak masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan YN alias J atau dugaan aktivitas perjudian online lainnya untuk melapor melalui saluran pengaduan resmi kepolisian.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Komdigi Perluas Pemberantasan Judi Online, Aliran Dana Jadi Sasaran

7 hari lalu

Bisnis Judi Online Ditemukan di Kompleks Perumahan TNI Cijantung, 11 Orang Ditangkap

1 bulan lalu

Bansos Digital Berbasis AI Segera Diluncurkan, Luhut: Tidak Boleh Judi Online!

1 bulan lalu

Soroti Judi Online dan Pinjol, Diskominfo Tegal Dorong Penguatan Literasi Digital Keluarga 

2 bulan lalu

Miris, Karyawan Vilmei Curi Uang Rp1,2 Miliar untuk Mabuk dan Judi Online!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal