Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan keterangan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Polres Cianjur juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian online, termasuk aktivitas pendukung seperti promosi dan pelayanan operasional. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang berpotensi menyeret mereka ke dalam tindak pidana.
Polisi mengajak masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan YN alias J atau dugaan aktivitas perjudian online lainnya untuk melapor melalui saluran pengaduan resmi kepolisian.