Polisi Bongkar Markas Judi Online di Sukaresmi Cianjur, 9 Orang Jadi Tersangka

Tim iNews
Polisi menetapkan sembilan tersangka dari kasus judi online di Cianjur, Jawa Barat. (Foto: dok Polri)

Polisi menduga aktivitas tersebut menjadi bagian dari sistem operasional situs KICAU99. Penyidik kini menelusuri mekanisme perekrutan pekerja, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga mengendalikan kegiatan itu.

"Kami telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut," ujarnya, Jumat (16/10/2026).

Mereka masing-masing berinisial TCZ (20), KW (28), MIG (29), N (30), PS (26), J (23), RS (30), RS (24), dan OCW (33).

Para tersangka memiliki latar belakang beragam, mulai dari mahasiswa hingga karyawan swasta. Mereka juga berasal dari sejumlah daerah di Indonesia.

Dari pekerjaan tersebut, para tersangka disebut dijanjikan gaji bulanan Rp3 juta hingga Rp5 juta. Mereka juga mendapat fasilitas makan dan berpeluang memperoleh bonus berdasarkan jumlah pemain yang berhasil direkrut serta melakukan deposit.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Komdigi Perluas Pemberantasan Judi Online, Aliran Dana Jadi Sasaran

8 hari lalu

Bisnis Judi Online Ditemukan di Kompleks Perumahan TNI Cijantung, 11 Orang Ditangkap

1 bulan lalu

Bansos Digital Berbasis AI Segera Diluncurkan, Luhut: Tidak Boleh Judi Online!

1 bulan lalu

Soroti Judi Online dan Pinjol, Diskominfo Tegal Dorong Penguatan Literasi Digital Keluarga 

2 bulan lalu

Miris, Karyawan Vilmei Curi Uang Rp1,2 Miliar untuk Mabuk dan Judi Online!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal