Polisi menduga aktivitas tersebut menjadi bagian dari sistem operasional situs KICAU99. Penyidik kini menelusuri mekanisme perekrutan pekerja, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga mengendalikan kegiatan itu.
"Kami telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut," ujarnya, Jumat (16/10/2026).
Mereka masing-masing berinisial TCZ (20), KW (28), MIG (29), N (30), PS (26), J (23), RS (30), RS (24), dan OCW (33).
Para tersangka memiliki latar belakang beragam, mulai dari mahasiswa hingga karyawan swasta. Mereka juga berasal dari sejumlah daerah di Indonesia.
Dari pekerjaan tersebut, para tersangka disebut dijanjikan gaji bulanan Rp3 juta hingga Rp5 juta. Mereka juga mendapat fasilitas makan dan berpeluang memperoleh bonus berdasarkan jumlah pemain yang berhasil direkrut serta melakukan deposit.