Penyidik turut mendalami keterangan sejumlah tersangka yang mengaku pernah bekerja dalam aktivitas serupa di Kamboja. Polisi akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memverifikasi riwayat perjalanan mereka dan menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan jaringan perjudian online di luar negeri.
Dalam pengungkapan kasus judi online KICAU99, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menunjang operasional. Barang bukti tersebut terdiri atas 46 unit telepon genggam, dua laptop, satu tablet, empat modem, lima router, dan uang tunai Rp641.000.
Berdasarkan pemeriksaan awal, perputaran uang dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai Rp14 juta per hari. Dengan masa operasional yang diduga berlangsung selama sekitar 21 hari, nilai omzet sementara diperkirakan mencapai Rp294 juta.
Namun, angka tersebut masih didalami penyidik. Nilai perputaran uang itu juga belum dapat dipastikan sebagai keuntungan bersih dari aktivitas perjudian online tersebut.
Polisi masih memburu YN alias J yang diduga merekrut para pekerja sekaligus mengendalikan kegiatan operasional. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.