Sasaran peredaran uang palsu itu antara lain pedagang kecil di pinggir jalan dan penjual bensin eceran.
"Total uang palsu yang sudah tercetak mencapai sekitar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Dari jumlah tersebut, uang yang siap edar sebesar Rp7.100.000, dan yang sudah berhasil beredar di masyarakat diperkirakan sekitar Rp1.000.000," kata Kompol Dwi Rio.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita satu unit laptop, delapan unit printer, satu unit CPU, bahan kertas, cat semprot, alat sablon, dan tinta.
Polisi juga menemukan kertas putih yang menjadi bahan pembuatan uang palsu. Jika seluruh bahan tersebut dicetak, nilainya diperkirakan mencapai Rp700 juta.
Menurut polisi, desain master uang palsu diperoleh tersangka dengan mengunduhnya dari internet. Desain tersebut kemudian diedit menggunakan aplikasi Photoshop sebelum digunakan dalam proses pencetakan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dan Pasal 375 KUHP serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal hingga Rp10.000.000.000," ucapnya.