Santri Bunuh Pemilik Warung di Bandung, Keluarga Harap Polisi Ungkap Motif Pelaku

Gin Gin Tigin Ginulur
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat gelar perkara pembunuhan yang dilakukan santri berusia 16 tahun. (Foto: iNews.id/Gin gin Tigin Ginulur)

Lebih lanjut Rahmad mengatakan, keluarga menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke polisi. Dia percaya polisi bisa mengungkap kasus tersebut secara jelas dan menyampaikan kepada publik motif sebenarnya tersangka membunuh korban.

"Keluarga sampai sekarang masih trauma. Kalau kasus ini tidak dituntaskan, khawatir akan menjadi traumatis yang berkepanjangan. Kami serahkan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian untuk melakukan penyidikan secara utuh," ujar dia.

Selain itu, Rahmad mengatakan, keluarga korban mengucapkan terima kasih karena Polresta Bandung menambahkan Pasal 340 KUHPidana kepada tersangka tentang pembunuhan berencana.

Sebelumnya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Pembunuhan dan 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Remaja Korban Bullying Tusuk Pemilik Warung hingga Tewas di Baleendah Bandung

1 hari lalu

Usai Pra-Rekonstruksi Mutilasi Istri Siri-Anak di Madiun, Dwi Bagus Bersujud ke Istri Sah

2 hari lalu

Pra-Rekonstruksi Pembunuhan Istri Siri-Anak, Ibu Korban: Hati Saya Hancur!

2 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Pria Bunuh dan Mutilasi Istri Siri-Balita di Madiun

10 hari lalu

Pengakuan Sadis Pemuda Brebes Mutilasi Ayah Jadi 10 Bagian, Kesal Ibu Dimarahi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal