Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara

iNews TV
Tersangka Taufik Hidayat diserahkan Polda Jabar ke Kejari Bale Bandung terkait kasus penyanderaan dan penganiayaan terhadap korban YTR. (Foto: iNews TV/YUAN PANGESTU)

"Kami ucapkan terima kasih untuk semua pihak yang membantu proses penyidikan hingga penyerahan tersangka," katanya lagi.

Dalam perkara ini, Taufik Hidayat dijerat dengan sejumlah pasal. Polisi menerapkan Pasal 451 tentang penyanderaan, Pasal 469 ayat (1) mengenai penganiayaan berat dengan perencanaan, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut secara kumulatif mencapai 36 tahun penjara.

Proses persidangan nantinya akan digelar di Pengadilan Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Lokasi tersebut dipilih karena dugaan peristiwa penyanderaan dan penganiayaan terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bandung.

Selama proses persidangan berlangsung, penahanan terhadap Taufik Hidayat akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Bale Bandung. Penyidik memastikan seluruh dokumen perkara telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara itu, kondisi korban berinisial YTR terus menunjukkan perkembangan positif. Korban masih mendapatkan penanganan medis dari tim dokter Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Dengan pelimpahan tahap dua ini, kasus Taufik Hidayat memasuki babak baru. Jaksa akan segera mempersiapkan proses persidangan untuk menguji seluruh fakta dan bukti yang telah dihimpun penyidik.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 jam lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

2 bulan lalu

Kondisi Yuvita Korban Penyekapan Taufik Hidayat, Sudah Bisa Duduk dan Tersenyum

2 bulan lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

2 bulan lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

2 bulan lalu

Cemburu Buta, Taufik Hidayat Minta YTR Tato Wajahnya sebagai Bukti Cinta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal