4 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN Ditahan, Negara Dirugikan Rp103 Miliar

Eka Setiawan
Kejati Jateng menahan empat tersangka korupsi kredit fiktif salah satu bank BUMN. (Foto: MPI)

SEMARANG, iNews.id – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menahan empat tersangka kasus korupsi modus kredit fiktif di salah satu bank BUMN yang merugikan negara sebesar Rp103,876miliar. 

Keempat tersangka dijebloskan di dua tempat berebda. Dua tersangka yakni AH dan DI ditahan di Lapas Kelas I Semarang. Sedangkan tersangka AS dan BS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga. 

AH adalah Direktur Utama PT Citra Guna Perkasa, mengajukan surat permohonan kredit kepada Bank Mandiri Cabang Semarang. Pengajuannya Rp75miliar. Permohonan kredit itu dituangkan dalam Nota Analisa Kredit (NAK) yang kemudian diajukan ke komite kredit.

AH juga meminta AS selaku Direktur PT Harsam Vindo Visitama untuk ajukan kredit ke bank yang sama sebesar Rp25miliar. Pencairannya melampirkan berbagai syarat, di antaranya copy dokumen pengikatan jual beli dan tanda jadi pada pembangunan ruko di Brebes, ternyata dokumen itu tidak benar.

Bahwa akibat pemberian kredit modal kerja dari bank tersebut ke kedua PT itu, tidak sesuai dengan ketentuan dan mengakibatkan kerugian negara rinciannya Rp103.876 miliar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
25 hari lalu

Kejati Jatim Tahan Tersangka KUR Fiktif Bank BUMN di Jember, Kerugian Negara Rp6,14 Miliar

28 hari lalu

Anggota DPRD Muara Enim Hera Elyana Diperiksa KPK, Kasus Apa?

1 bulan lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

1 bulan lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

2 bulan lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal