Ancam Pakai Foto Vulgar, Pemuda di Semarang Setubuhi Gadis Desa

Okezone
Taufik Budi
Tersangka AM (19) ketika dibekuk polisi di Mapolres Semarang. (Foto: Okezone).

"Korban merasa tertekan, kemudian cerita kepada orang tuanya yang kemudian melapor ke polisi. Dari laporan tersebut, polisi mengamankan tersangka," ujar dia.

Hubungan badan dengan paksaan yang dilakukan tersangka kepada korban ternyata bukan hanya satu kali. AM selalu meminta "jatah" sejak Januari 2018 lalu sampai Januari 2019.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

AM kini terancam hukumannya penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

29 hari lalu

Imbas Erupsi Anak Krakatau, 23 Penerbangan di Bandara Ahmad Yani Semarang Dibatalkan

1 bulan lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

3 bulan lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

3 bulan lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal