Ancam Pakai Foto Vulgar, Pemuda di Semarang Setubuhi Gadis Desa

Okezone
Taufik Budi
Tersangka AM (19) ketika dibekuk polisi di Mapolres Semarang. (Foto: Okezone).

"Korban merasa tertekan, kemudian cerita kepada orang tuanya yang kemudian melapor ke polisi. Dari laporan tersebut, polisi mengamankan tersangka," ujar dia.

Hubungan badan dengan paksaan yang dilakukan tersangka kepada korban ternyata bukan hanya satu kali. AM selalu meminta "jatah" sejak Januari 2018 lalu sampai Januari 2019.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

AM kini terancam hukumannya penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
3 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

5 hari lalu

Seru! Siswa Baru SMP di Semarang Berebut Bangku Terdepan saat MPLS

13 hari lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

19 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

23 hari lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal