Bapak Bejat, Tega Cabuli Kedua Anak Kembar Tiri di Boyolali

Tata Rahmanta
ilustrasi pencabulan anak. (Dok)

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat melakukan pencabulan.

“Dari hasil pemeriksaan  tersangka yang berprofesi sebagai sopir truk melakukan tindak asusila terhadap D sebanyak 7 kali dan kepada saudara kembarnya N sebanyak 3 kali,” kata Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan S Kadiyono, Selasa (23/2/2021).

“Dalam perbuatannya,  tersangka juga mengancam akan menganiaya kedua korban  jika menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya,” katanya.

Iptu Wikan mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Puluhan Siswa SMP di Boyolali Diduga Keracunan MBG, Gejala Mual hingga Gatal-Gatal

18 hari lalu

Detik-Detik Pemotor Tewas usai Ditabrak Truk Boks hingga Terbakar di Boyolali

18 hari lalu

Kecelakaan Maut di Boyolali, Pemotor Tewas usai Tertabrak Truk Boks hingga Terbakar

25 hari lalu

Truk Trailer Jatuh ke Jurang 15 Meter di Boyolali, Sopir Tewas Terjepit

2 bulan lalu

Tambang Ilegal Lereng Merapi Dibongkar, Kades di Boyolali Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal