Bapak Bejat, Tega Cabuli Kedua Anak Kembar Tiri di Boyolali

Tata Rahmanta
ilustrasi pencabulan anak. (Dok)

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat melakukan pencabulan.

“Dari hasil pemeriksaan  tersangka yang berprofesi sebagai sopir truk melakukan tindak asusila terhadap D sebanyak 7 kali dan kepada saudara kembarnya N sebanyak 3 kali,” kata Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan S Kadiyono, Selasa (23/2/2021).

“Dalam perbuatannya,  tersangka juga mengancam akan menganiaya kedua korban  jika menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya,” katanya.

Iptu Wikan mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kiai Nusantara Berkumpul di Kediri, Tegaskan Pesantren Benteng Perlindungan Anak

57 tahun lalu

Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Kasus Sate Maut di Boyolali, Menantu Korban Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Kasus Kematian Warga Boyolali Diduga gegara Sate Kiriman, 8 Orang Diperiksa Polisi

57 tahun lalu

Kronologi Makam Warga Boyolali Dibongkar Polisi, Diduga Tewas usai Makan Sate Kiriman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal