Bapak Bejat, Tega Cabuli Kedua Anak Kembar Tiri di Boyolali

Tata Rahmanta
ilustrasi pencabulan anak. (Dok)

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat melakukan pencabulan.

“Dari hasil pemeriksaan  tersangka yang berprofesi sebagai sopir truk melakukan tindak asusila terhadap D sebanyak 7 kali dan kepada saudara kembarnya N sebanyak 3 kali,” kata Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan S Kadiyono, Selasa (23/2/2021).

“Dalam perbuatannya,  tersangka juga mengancam akan menganiaya kedua korban  jika menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya,” katanya.

Iptu Wikan mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
9 jam lalu

Tambang Ilegal Lereng Merapi Dibongkar, Kades di Boyolali Jadi Tersangka

2 hari lalu

Rekonstruksi Sate Beracun di Boyolali, Menantu Peragakan 40 Adegan saat Habisi Mertua

6 hari lalu

Viral Bocah Perempuan di Boyolali Menangis Histeris Dijambret, Kalung dan Liontin Emas Raib

23 hari lalu

Polres Boyolali Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp200 Juta, 46 Orang Ditangkap

26 hari lalu

Remaja Tewas Dibacok di Purwakarta, Polisi Gerak Cepat Tangkap 2 Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal