Berkas Dilimpahkan ke Kejari Surakarta, JPU Siapkan Dakwaan Kasus Sritex untuk Disidangkan

iNews
Kejagung telah menyerahkan berkas tiga tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit Sritex ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta. (Foto: Dok. Kejagung).

"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan," ucapnya.

Kasus ini berawal dari pemberian kredit senilai Rp692 miliar kepada PT Sritex, terdiri dari Rp543 miliar dari Bank BJB dan Rp149 miliar dari Bank DKI. 

Kredit tersebut dinilai melanggar prosedur perbankan, analisis kelayakan, dan ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 1998. Dana yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja justru dialihkan untuk membayar utang dan membeli aset tanah.

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 12 tersangka dalam perkara ini. Dua di antaranya adalah kakak-beradik pemilik Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sementara sisanya berasal dari jajaran manajemen PT Sritex, Bank DKI, Bank BJB dan Bank Jateng.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Pencucian Uang!

1 tahun lalu

Kejagung Respons Bos Sritex Iwan Kurniawan yang Bantah Terlibat Korupsi

7 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

14 hari lalu

Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi PTPN IX Rp1,7 Miliar Ditangkap Saat Antar Galon di Bandung

22 hari lalu

Kejari Subang Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal