Berstatus Tersangka, Mantan Direktur PD Aneka Usaha Temanggung Ditahan Kejaksaan

Antara
Kajari Temanggung I Wayan Eka Miartha (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan Direktur PD Aneka Usaha Temanggung berinisial MZ Foto: ANTARA/Heru Suyitno.

Kasi Intel Kejari Temanggung Arif Hidayat mengatakan, tim jaksa telah melakukan penyitaan berupa uang sebesar Rp350 juta dari MZ. Uang dijadikan sebagai salah satu barang bukti kejahatan. Sesuai dengan ketentuan uang dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Temanggung.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami juga menjeratnya dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama. Ancaman hukuman 1 tahun hingga seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar," katanya.

Ia mengatakan, tim penyidik Kejari Temanggung dalam waktu dekat akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Semarang untuk proses persidangan. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
3 hari lalu

Update Kasus Korupsi Kebun Binatang Surabaya. Kejati Jatim Bidik Tersangka Baru

7 hari lalu

Terungkap! Tersangka Korupsi Bank Jatim di Jember Bakar Kantor demi Hilangkan Dokumen

15 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

20 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

21 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal