Kasus Calo Penerimaan Bintara di Jateng, MAKI: 5 Oknum Polisi Harusnya Diproses Pidana

Antara
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menyoroti kasus calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 yang melibatkan lima oknum polisi seharusnya diproses pidana. (ilustasi)

SEMARANG, iNews.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti kasus calopenerimaan Bintara Polri Tahun 2022. MAKI meminta kasus yang melibatkan lima oknum polisi di Polda Jateng tersebut seharusnya diproses pidana.

"Mereka tidak cukup hanya dijerat kode etik karena sudah mempermalukan Polri," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (8/3/2023).

Menurut dia, praktik percaloan yang dilakukan kelima oknum polisi tersebut masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

Selain itu, ia menyoroti penanganan perkara tersebut yang justru dilakukan Bidang Propam Polda Jawa Tengah.

Dia mengatakan seharusnya penanganan perkara itu dilakukan Divisi Propam Polri agar memenuhi rasa keadilan.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polri Bentuk Polresta Baru di IKN, Dipimpin AKBP Supriyanto

57 tahun lalu

Polres Lombok Tengah Naik Status Jadi Polresta, Mandalika Jadi Perhatian

57 tahun lalu

Kasus Kematian Satu Keluarga di Temanggung, Polisi: 4 Korban Keracunan Gas

57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal