Kasus Calo Penerimaan Bintara di Jateng, MAKI: 5 Oknum Polisi Harusnya Diproses Pidana

Antara
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menyoroti kasus calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 yang melibatkan lima oknum polisi seharusnya diproses pidana. (ilustasi)

SEMARANG, iNews.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti kasus calopenerimaan Bintara Polri Tahun 2022. MAKI meminta kasus yang melibatkan lima oknum polisi di Polda Jateng tersebut seharusnya diproses pidana.

"Mereka tidak cukup hanya dijerat kode etik karena sudah mempermalukan Polri," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (8/3/2023).

Menurut dia, praktik percaloan yang dilakukan kelima oknum polisi tersebut masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

Selain itu, ia menyoroti penanganan perkara tersebut yang justru dilakukan Bidang Propam Polda Jawa Tengah.

Dia mengatakan seharusnya penanganan perkara itu dilakukan Divisi Propam Polri agar memenuhi rasa keadilan.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Nasib Oknum Polisi Diduga Jambret Kalung Emas di Ambon, Diproses Pidana dan Etik

1 hari lalu

Oknum Polisi Diduga Jambret Kalung Emas Perempuan di Ambon, Kini Ditahan

2 hari lalu

Polisi Autopsi Jenazah Siswa SD Diduga Korban Perundungan di Pemalang

2 hari lalu

5 Personel Polda Jatim Gabung FPU 8 Minusca, Jalankan Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah

5 hari lalu

Oknum Polisi Tersangka Pencurian Sapi di Sumba Timur Dipatsus, Bakal Disidang Etik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal