Kejari Pekalongan Eksekusi Barbuk di Pegadaian, Sita 17 Kg Emas Senilai Rp15 Miliar

Suryono Sukarno
Tim Kejari Pekalongan menyita barang bukti kejahatan berupa 17 kg emas senilai Rp15 miliar yang dijaminkan di Kantor Pegadaian Kota Pekalongan. (iNews/Suryono Sukarno)

Kasi Pidum mengatakan, kasus ini berawal sekitar satu tahun lalu menimpa pengusaha toko emas, Kuntjoro (46) warga Batang dan Lanawati (41) asal Kedungwuni. Mereka menjadi korban penggelapan saat meminta tolong untuk mencuci atau mereparasi perhiasan emas namun barang malah digadaikan.

“Atas perbuatan pelaku Bambang warga Kedungwuni, korban harus mengalami kerugian mencapai belasan miliaran rupiah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan tindak pidana penggelapan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

9 hari lalu

Viral Video Mesum Diduga Oknum Kepsek dan Guru SD di Pekalongan, Keduanya Disanksi

10 hari lalu

Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi PTPN IX Rp1,7 Miliar Ditangkap Saat Antar Galon di Bandung

14 hari lalu

Horor! Petugas Palang Pintu Tertidur saat KA Melintas di Pekalongan, Warga Emosi

15 hari lalu

Lansia di Pekalongan Tak Lagi Dapat Bansos karena Terindikasi Judol, Padahal Tak Punya HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal