Kejari Sukoharjo Musnahkan Barang Bukti Puluhan Kasus yang Inkrah

Ary Wahyu Wibowo
Pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana yang telah inkrah di Kantor Kejari Sukoharjo, Kamis (31/3/2022). Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNews.idKejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memusnahkan barang bukti 84 kasus tindak pidana selama setahun terakhir. Kasus telah diputus inkrah atau berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan. 

Barang bukti yang dimusnahkan, berasal dari kasus kepemilikan narkotika dan obat-obatan terlarang, uang palsu, cukai palsu dan minuman beralkohol. Rinciannya 1.122.800 batang rokok tanpa cukai, 10 lak uang palsu pecahan Rp100.000 dan lima lak pecahan Rp50.000. 

Berikutnya ada 35 handphone ilegal, 444 slop obat pelancar haid, 178 butir ekstasi, 1,3 kilogram ganja, 245,5 gram sabu, 19 buah timbangan digital dan 96 botol minuman keras. 

"Barang bukti yang dimusnahkan hasil penyelesaian kasus dalam satu tahun terakhir," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Hadi Sulanto, Kamis (31/3/2022).

Hadi menyampaikan, kejaksaan menjadi lembaga yang diberi kewenangan mengeksekusi pemusnahan. Tetapi barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan kasus dari lembaga-lembaga berwenang lainnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal